Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokatuh !
Selamat Datang & Terima Kasih Atas Kunjungan Anda Di Situs Kami
Untuk Order Cepat SMS/WA Kami ke 085710543828 Format Pemesanan Ketik: Psn#NamaProduk#Jumlah#Nama#AlamatLengkap#NoHP#Bank
Sebelum belanja di Toko Online Kami, ada baiknya agar Anda membaca terlebih dahulu menu CARA PEMESANAN & CARA PEMBAYARAN. Kami Menjamin RAHASIA ANDA, setiap Paket yang kami kirim tertutup rapat untuk umum. Harga yang Kami cantumkan di Situs ini adalah Harga Eceran. Untuk Harga GROSIR silahkan Hubungi Kami via Pin BB: 53539271, via Telp: 085217805323, via E-mail: walafan@gmail.com atau SMS ke 085710543828

TAHLILAN DALAM PANDANGAN NU, MUHAMMADIYAH, PERSIS, AL IRSYAD, WALI SONGO, ULAMA SALAF & 4 MAZHAB

Penjelasan Dari Nahdalatul Ulama (NU), Para Ulama Salafus salih, WaliSongo, 4 Mazhab Tentang Bid’ahnya Tahlilan

Segala puji bagi Allah, sholawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabat-sahabatnya. Do’a dan shodaqoh untuk sesama muslim yang telah meninggal menjadi ladang amal bagi kita yang masih di dunia ini sekaligus tambahan amal bagi yang telah berada di alam sana.

Sebagai agama yang mencerahkan dan mencerdaskan, Islam membimbing kita menyikapi sebuah kematian sesuai dengan hakekatnya yaitu amal shalih, tidak dengan hal-hal duniawi yang tidak berhubungan sama sekali dengan alam sana seperti kuburan yang megah, bekal kubur yang berharga, tangisan yang membahana, maupun pesta besar-besaran.

Bila diantara saudara kita menghadapi musibah kematian, hendaklah sanak saudara menjadi penghibur dan penguat kesabaran, sebagaimana Rasulullah memerintahkan membuatkan makanan bagi keluarga yang sedang terkena musibah tersebut, dalam hadits:

“Kirimkanlah makanan oleh kalian kepada keluarga Ja’far, karena mereka sedang tertimpa masalah yang menyesakkan”. (HR Abu Dawud (Sunan Aby Dawud, 3/195), al-Baihaqy (Sunan al-Kubra, 4/61), al-Daruquthny (Sunan al-Daruquthny, 2/78), al-Tirmidzi (Sunan al-Tirmidzi, 3/323), al- Hakim (al-Mustadrak, 1/527), dan Ibn Majah (Sunan Ibn Majah, 1/514)

Namun ironisnya kini, justru uang jutaan rupiah dihabiskan tiap malam untuk sebuah selamatan kematian yang harus ditanggung keluarga yang terkena musibah.

Padahal ketika Rasulullah ditanya shodaqoh terbaik yang akan dikirimkan kepada sang ibu yang telah meninggal, Beliau menjawab ‘air’.

Bayangkan betapa banyak orang yang mengambil manfaat dari sumur yang dibuat itu (menyediakan air bagi masyarakat indonesia yang melimpah air saja sangat berharga, apalagi di Arab yang beriklim gurun), awet dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir.

Rasulullah telah mengisyaratkan amal jariyah kita sebisa mungkin diprioritaskan untuk hal-hal yang produktif, bukan konsumtif; memberi kail, bukan memberi ikan; seandainya seorang pengemis diberi uang atau makanan, besok dia akan mengemis lagi; namun jika diberi kampak untuk mencari kayu, besok dia sudah bisa mandiri. Juga amal jariyah yang manfaatnya awet seperti menulis mushaf, membangun masjid, menanam pohon yang berbuah (reboisasi; reklamasi lahan kritis), membuat sumur/mengalirkan air (fasilitas umum, irigasi), mengajarkan ilmu, yang memang benar-benar sedang dibutuhkan masyarakat.

Bilamana tidak mampu secara pribadi, toh bisa dilakukan secara patungan. Seandainya dana umat Islam yang demikian besar untuk selamatan berupa makanan (bahkan banyak makanan yang akhirnya dibuang sia-sia; dimakan ayam; lainnya menjadi isyrof) dialihkan untuk memberi beasiswa kepada anak yatim atau kurang mampu agar bisa sekolah, membenahi madrasah/sekolah islam agar kualitasnya sebaik sekolah faforit (yang umumnya milik umat lain),atau menciptakan lapangan kerja dan memberi bekal ketrampilan bagi pengangguran, niscaya akan lebih bermanfaat. Namun shodaqoh tersebut bukan suatu keharusan, apalagi bila memang tidak mampu. Melakukannya menjadi keutamaan, bila tidak mau pun tidak boleh ada celaan.

Sebagian ulama menyatakan mengirimkan pahala tidak selamanya harus dalam bentuk materi, Imam Ahmad dan Ibnu Taimiyah berpendapat bacaan al- Qur’an dapat sampai sebagaimana puasa, nadzar, haji, dll; sedang Imam Syafi’i dan Imam Nawawi menyatakan bacaan al-Qur’an untuk si mayit tidak sampai karena tidak ada dalil yang memerintahkan hal tersebut, tidak dicontohkan Rasulullah dan para shahabat.

Berbeda dengan ibadah yang wajib atau sunnah mu’akad seperti shalat, zakat, qurban, sholat jamaah, i’tikaf 10 akhir ramadhan, yang mana ada celaan bagi mereka yang meninggalkannya dalam keadaan mampu.

Akan tetapi di masyarakat kita selamatan kematian/tahlilan telah dianggap melebihi kewajiban- kewajiban agama.

Orang yang meninggalkannya dianggap lebih tercela daripada orang yang meninggalkan sholat, zakat, atau kewajiban agama yang lain.

Sehingga banyak yang akhirnya memaksakan diri karena takut akan sanksi sosial tersebut.

Mulai dari berhutang, menjual tanah, ternak atau barang berharga yang dimiliki, meskipun di antara keluarga terdapat anak yatim atau orang lemah.

Padahal di dalam al-Qur’an telah jelas terdapat arahan untuk memberikan perlindungan harta anak yatim; tidak memakan harta anak yatim secara dzalim, tetapi menjaga sampai ia dewasa (QS an-Nisa’: 2, 5, 10, QS al- An’am: 152, QS al-Isra’: 34) serta tidak membelanjakannya secara boros (QS an- Nisa’: 6)

Dibalik selamatan kematian tersebut sesungguhnya juga terkandung tipuan yang memperdayakan. Seorang yang tidak beribadah/menunaikan kewajiban agama selama hidupnya, dengan besarnya prosesi selamatan setelah kematiannya akan menganggap sudah cukup amalnya, bahkan untuk menebus kesalahan-kesalahannya.

Juga seorang anak yang tidak taat beribadahpun akan menganggap dengan menyelenggarakan selamatan, telah menunaikan kewajibannya berbakti/mendoakan orang tuanya.

Imam Syafi’i rahimahullah dalam kitab al-Umm berkata:

“…dan aku membenci al-ma’tam, yaitu proses berkumpul (di tempat keluarga mayat) walaupun tanpa tangisan, karena hal tersebut hanya akan menimbulkan bertambahnya kesedihan dan membutuhkan biaya, padahal beban kesedihan masih melekat.” (al-Umm (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1393) juz I, hal 279)

Namun ketika Islam datang ke tanah Jawa ini, menghadapi kuatnya adat istiadat yang telah mengakar. Masuk Islam tapi kehilangan selamatan-selamatan, beratnya seperti masyarakat Romawi disuruh masuk Nasrani tapi kehilangan perayaan kelahiran anak Dewa Matahari 25 Desember.

Dalam buku yang ditulis H Machrus Ali, mengutip naskah kuno tentang jawa yang tersimpan di musium Leiden, Sunan Ampel memperingatkan Sunan Kalijogo yang masih melestarikan selamatan tersebut:“Jangan ditiru perbuatan semacam itu karena termasuk bid’ah”. Sunan Kalijogo menjawab: “Biarlah nanti generasi setelah kita ketika Islam telah tertanam di hati masyarakat yang akan menghilangkan budaya tahlilan itu”.

Dalam buku Kisah dan Ajaran Wali Songo yang ditulis H. Lawrens Rasyidi dan diterbitkan Penerbit Terbit Terang Surabaya juga mengupas panjang lebar mengenai masalah ini. Dimana Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Kudus, Sunan Gunungjati dan Sunan Muria (kaum abangan) berbeda pandangan mengenai adat istiadat dengan Sunan Ampel, Sunan Giri dan Sunan Drajat (kaum putihan).

Sunan Kalijaga mengusulkan agar adat istiadat lama seperti selamatan, bersaji, wayang dan gamelan dimasuki rasa keislaman.

Sunan Ampel berpandangan lain: “Apakah tidak mengkhawatirkannya di kemudian hari bahwa adat istiadat dan upacara lama itu nanti dianggap sebagai ajaran yang berasal dari agama Islam? Jika hal ini dibiarkan nantinya akan menjadi bid’ah?” Sunan kudus menjawabnya bahwa ia mempunyai keyakinan bahwa di belakang hari akan ada yang menyempurnakannya. (hal 41, 64)

Dalam penyebaran agama Islam di Pulau Jawa, para Wali dibagi menjadi tiga wilayah garapan

Pembagian wilayah tersebut berdasarkan obyek dakwah yang dipengaruhi oleh agama yang masyarakat anut pada saat itu, yaitu Hindu dan Budha.

Pertama: Wilayah Timur. Di wilayah bagian timur ini ditempati oleh lima orang wali, karena pengaruh hindu sangat dominan. Disamping itu pusat kekuasaan Hindu berada di wilayah Jawa bagian timur ini (Jawa Timur sekarang) Wilayah ini ditempati oleh lima wali, yaitu Syaikh Maulana Ibrahim (Sunan Demak), Raden Rahmat (Sunan Ampel), Raden Paku (Sunan Giri), Makdum Ibrahim (Sunan Bonang), dan Raden Kasim (Sunan Drajat)

Kedua: Wilayah Tengah. Di wilayah Tengah ditempati oleh tiga orang Wali. Pengaruh Hindu tidak begitu dominan. Namun budaya Hindu sudah kuat. Wali yang ditugaskan di sini adalah: Raden Syahid (Sunan Kali Jaga), Raden Prawoto (Sunan Muria), Ja’far Shadiq (Sunan Kudus)

Ketiga: Wilayah Barat. Di wilayah ini meliputi Jawa bagian barat, ditempati oleh seorang wali, yaitu Sunan Gunung Jati alias Syarief Hidayatullah. Di wilayah barat pengaruh Hindu-Budha tidak dominan, karena di wilayah Tatar Sunda (Pasundan) penduduknya telah menjadi penganut agama asli sunda, antara lain kepercayaan “Sunda Wiwitan”

Dua Pendekatan dakwah para wali.

1. Pendekatan Sosial Budaya
2. Pendekatan aqidah Salaf

Sunan Ampel, Sunan Bonang, Sunan Drajat, Sunan Gunung Jati dan terutama Sunan Giri berusaha sekuat tenaga untuk menyampaikan ajaran Islam secara murni, baik tentang aqidah maupun ibadah. Dan mereka menghindarkan diri dari bentuk singkretisme ajaran Hindu dan Budha.

Tetapi sebaliknya Sunan Kudus, Sunan Muria dan Sunan Kalijaga mencoba menerima sisa-sisa ajaran Hindu dan Budha di dalam menyampaikan ajaran Islam. Sampai saat ini budaya itu masih ada di masyarakat kita, seperti sekatenan, ruwatan, shalawatan, tahlilan, upacara tujuh bulanan dll.

Pendekatan Sosial budaya dipelopori oleh Sunan Kalijaga, putra Tumenggung Wilwatika, Adipati Majapahit Tuban. Pendekatan sosial budaya yang dilakukan oleh aliran Tuban memang cukup efektif, misalnya Sunan Kalijaga menggunakan wayang kulit untuk menarik masyarakat jawa yang waktu itu sangat menyenangi wayang kulit.

Sebagai contoh dakwah Sunan kalijaga kepada Prabu Brawijaya V, Raja Majapahit terakhir yang masih beragama Hindu, dapat dilihat di serat Darmogandul, yang antara lain bunyinya;

Punika sadar sarengat, tegese sarengat niki, yen sare wadine njegat; tarekat taren kang osteri; hakikat unggil kapti, kedah rujuk estri kakung, makripat ngentos wikan, sarak sarat laki rabi, ngaben aku kaidenna yayan rina” (itulah yang namanya sahadat syariat, artinya syariat ini, bila tidur kemaluannya tegak; sedangkan tarekat artinya meminta kepada istrinya; hakikat artinya menyatu padu, semua itu harus mendapat persetujuan suami istri; makrifat artinya mengenal; jadilah sekarang hukum itu merupakan syarat bagi mereka yang ingin berumah tangga, sehingga bersenggama itu dapat dilaksanakan kapanpun juga).

Dengan cara dan sikap Sunan Kalijaga seperti tergambar di muka, maka ia satu-satunya Wali dari Sembilan Wali di Jawa yang dianggap benar-benar wali oleh golongan kejawen (Islam Kejawen/abangan), karena Sunan Kalijaga adalah satu-satunya wali yang berasal dari penduduk asli Jawa (pribumi).

[Sumber: Abdul Qadir Jailani, Peran Ulama dan Santri Dalam Perjuangan Politik Islam di Indonesia, hal. 22-23, Penerbit PT. Bina Ilmu dan Muhammad Umar Jiau al Haq, M.Ag, Syahadatain Syarat Utama Tegaknya Syariat Islam, hal. 51-54, Kata Pengantar Muhammad Arifin Ilham (Pimpinan Majlis Adz Zikra), Penerbit Bina Biladi Press.]

Nasehat Sunan Bonang

Salah satu catatan menarik yang terdapat dalam dokumen “Het Book van Mbonang”[1] adalah peringatan dari sunan Mbonang kepada umat untuk selalu bersikap saling membantu dalam suasana cinta kasih, dan mencegah diri dari kesesatan dan bid’ah. Bunyinya sebagai berikut:

“Ee..mitraningsun! Karana sira iki apapasihana sami-saminira Islam lan mitranira kang asih ing sira lan anyegaha sira ing dalalah lan bid’ah“.

Artinya: “Wahai saudaraku! Karena kalian semua adalah sama-sama pemeluk Islam maka hendaklah saling mengasihi dengan saudaramu yang mengasihimu. Kalian semua hendaklah mencegah dari perbuatan sesat dan bid’ah.[2]

[1] Dokumen ini adalah sumber tentang walisongo yang dipercayai sebagai dokumen asli dan valid, yang tersimpan di Museum Leiden, Belanda. Dari dokumen ini telah dilakukan beberapa kajian oleh beberapa peneliti. Diantaranya thesis Dr. Bjo Schrieke tahun 1816, dan Thesis Dr. Jgh Gunning tahun 1881, Dr. Da Rinkers tahun 1910, dan Dr. Pj Zoetmulder Sj, tahun 1935.

[2] Dari info Abu Yahta Arif Mustaqim, pengedit buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istighosahan dan Ziarah Para Wali hlm. 12-13.

Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiuts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926

Mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan kematian adalah bid’ah yang hina namun tidak sampai diharamkan dan merujuk juga kepada Kitab Ianatut Thalibin.

Namun Nahdliyin generasi berikutnya menganggap pentingnya tahlilan tersebut sejajar (bahkan melebihi) rukun Islam/Ahli Sunnah wal Jama’ah. Sekalipun seseorang telah melakukan kewajiban-kewajiban agama, namun tidak melakukan tahlilan, akan dianggap tercela sekali, bukan termasuk golongan Ahli Sunnah wal Jama’ah.

Di zaman akhir yang ini dimana keadaan pengikut sunnah seperti orang ‘aneh’ asing di negeri sendiri, begitu banyaknya orang Islam yang meninggalkan kewajiban agama tanpa rasa malu, seperti meninggalkan Sholat Jum’at, puasa Romadhon,dll.

Sebaliknya masyarakat begitu antusias melaksanakan tahlilan ini, hanya segelintir orang yang berani meninggalkannya. Bahkan non-muslim pun akan merasa kikuk bila tak melaksanakannya. Padahal para ulama terdahulu senantiasa mengingat dalil-dalil yang menganggap buruk walimah (selamatan) dalam suasana musibah tersebut.

Dari sahabat Jarir bin Abdullah al-Bajali: “Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit)”. (Musnad Ahmad bin Hambal (Beirut: Dar al-Fikr, 1994) juz II, hal 204 & Sunan Ibnu Majah (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 514)

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU) KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926 DI SURABAYA

TENTANG KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH

TANYA:

Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

JAWAB:

Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.

KETERANGAN:

Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:

“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN (YANG DILARANG).”

Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan:

“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan TENTANG YANG DILAKUKAN PADA HARI KETIGA KEMATIAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN MAKANAN UNTUK PARA FAKIR DAN YANG LAIN, DAN DEMIKIAN HALNYA YANG DILAKUKAN PADA HARI KETUJUH, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.

Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuaan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak?

Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”

Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).

Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas.

Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.

Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

[Buku "Masalah Keagamaan" Hasil Muktamar/ Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang. Kata Pengantar Menteri Agama Republik Indonesia: H. Maftuh Basuni]

Keterangan lebih lengkapnya lihat dalam Kitab I’anatut Thalibin Juz 2 hal. 165 -166 , Seperti terlampir di bawah ini:

ูˆู‚ุฏ ุฃุฑุณู„ ุงู„ุงู…ุงู… ุงู„ุดุงูุนูŠ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ - ุฅู„ู‰ ุจุนุถ ุฃุตุญุงุจู‡ ูŠุนุฒูŠู‡ ููŠ ุงุจู† ู„ู‡ ู‚ุฏ ู…ุงุช ุจู‚ูˆู„ู‡: ุฅู†ูŠ ู…ุนุฒูŠูƒ ู„ุง ุฅู†ูŠ ุนู„ู‰ ุซู‚ุฉ * * ู…ู† ุงู„ุฎู„ูˆุฏ، ูˆู„ูƒู† ุณู†ุฉ ุงู„ุฏูŠู† ูู…ุง ุงู„ู…ุนุฒู‰ ุจุจุงู‚ ุจุนุฏ ู…ูŠุชู‡ * * ูˆู„ุง ุงู„ู…ุนุฒูŠ ูˆู„ูˆ ุนุงุดุง ุฅู„ู‰ ุญูŠู† ูˆุงู„ุชุนุฒูŠุฉ: ู‡ูŠ ุงู„ุงู…ุฑ ุจุงู„ุตุจุฑ، ูˆุงู„ุญู…ู„ ุนู„ูŠู‡ ุจูˆุนุฏ ุงู„ุงุฌุฑ، ูˆุงู„ุชุญุฐูŠุฑ ู…ู† ุงู„ูˆุฒุฑ ุจุงู„ุฌุฒุน، ูˆุงู„ุฏุนุงุก ู„ู„ู…ูŠุช ุจุงู„ู…ุบูุฑุฉ ูˆู„ู„ุญูŠ ุจุฌุจุฑ ุงู„ู…ุตูŠุจุฉ، ููŠู‚ุงู„ ููŠู‡ุง: ุฃุนุธู… ุงู„ู„ู‡ ุฃุฌุฑูƒ، ูˆุฃุญุณู† ุนุฒุงุกูƒ، ูˆุบูุฑ ู„ู…ูŠุชูƒ، ูˆุฌุจุฑ ู…ุนุตูŠุชูƒ، ุฃูˆ ุฃุฎู„ู ุนู„ูŠูƒ، ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ.ูˆู‡ุฐุง ููŠ ุชุนุฒูŠุฉ ุงู„ู…ุณู„ู… ุจุงู„ู…ุณู„ู….

ูˆุฃู…ุง ุชุนุฒูŠุฉ ุงู„ู…ุณู„ู… ุจุงู„ูƒุงูุฑ ูู„ุง ูŠู‚ุงู„ ููŠู‡ุง: ูˆุบูุฑ ู„ู…ูŠุชูƒ، ู„ุงู† ุงู„ู„ู‡ ู„ุง ูŠุบูุฑ ุงู„ูƒูุฑ.

ูˆู‡ูŠ ู…ุณุชุญุจุฉ ู‚ุจู„ ู…ุถูŠ ุซู„ุงุซุฉ ุฃูŠุงู… ู…ู† ุงู„ู…ูˆุช، ูˆุชูƒุฑู‡ ุจุนุฏ ู…ุถูŠู‡ุง.ูˆูŠุณู† ุฃู† ูŠุนู… ุจู‡ุง ุฌู…ูŠุน ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ู…ู† ุตุบูŠุฑูˆูƒุจูŠุฑ، ูˆุฑุฌู„ ูˆุงู…ุฑุฃุฉ، ุฅู„ุง ุดุงุจุฉ ูˆุฃู…ุฑุฏ ุญุณู†ุง، ูู„ุง ูŠุนุฒูŠู‡ู…ุง ุฅู„ุง ู…ุญุงุฑู…ู‡ู…ุง، ูˆุฒูˆุฌู‡ู…ุง.ูˆูŠูƒุฑู‡ ุงุจุชุฏุงุก ุฃุฌู†ุจูŠ ู„ู‡ู…ุง ุจุงู„ุชุนุฒูŠุฉ، ุจู„ ุงู„ุญุฑู…ุฉ ุฃู‚ุฑุจ.ูˆูŠูƒุฑู‡ ู„ุงู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ุงู„ุฌู„ูˆุณ ู„ู„ุชุนุฒูŠุฉ، ูˆุตู†ุน ุทุนุงู… ูŠุฌู…ุนูˆู† ุงู„ู†ุงุณ ุนู„ูŠู‡، ู„ู…ุง ุฑูˆู‰ ุฃุญู…ุฏ ุนู† ุฌุฑูŠุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุจุฌู„ูŠ، ู‚ุงู„: ูƒู†ุง ู†ุนุฏ ุงู„ุงุฌุชู…ุงุน ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ูˆุตู†ุนู‡ู… ุงู„ุทุนุงู… ุจุนุฏ ุฏูู†ู‡ ู…ู† ุงู„ู†ูŠุงุญุฉ، ูˆูŠุณุชุญุจ ู„ุฌูŠุฑุงู† ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช - ูˆู„ูˆ ุฃุฌุงู†ุจ - ูˆู…ุนุงุฑูู‡ู… - ูˆุฅู† ู„ู… ูŠูƒูˆู†ูˆุง ุฌูŠุฑุงู†ุง - ูˆุฃู‚ุงุฑุจู‡ ุงู„ุงุจุงุนุฏ - ูˆุฅู† ูƒุงู†ูˆุง ุจุบูŠุฑ ุจู„ุฏ ุงู„ู…ูŠุช - ุฃู† ูŠุตู†ุนูˆุง ู„ุงู‡ู„ู‡ ุทุนุงู…ุง ูŠูƒููŠู‡ู… ูŠูˆู…ุง ูˆู„ูŠู„ุฉ، ูˆุฃู† ูŠู„ุญูˆุง ุนู„ูŠู‡ู… ููŠ ุงู„ุงูƒู„.ูˆูŠุญุฑู… ุตู†ุนู‡ ู„ู„ู†ุงุฆุญุฉ، ู„ุงู†ู‡ ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ู…ุนุตูŠุฉ.

ูˆู‚ุฏ ุงุทู„ุนุช ุนู„ู‰ ุณุคุงู„ ุฑูุน ู„ู…ูุงุชูŠ ู…ูƒุฉ ุงู„ู…ุดุฑูุฉ ููŠู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ู…ู† ุงู„ุทุนุงู….ูˆุฌูˆุงุจ ู…ู†ู‡ู… ู„ุฐู„ูƒ.

(ูˆุตูˆุฑุชู‡ู…ุง).

ู…ุง ู‚ูˆู„ ุงู„ู…ูุงุชูŠ ุงู„ูƒุฑุงู… ุจุงู„ุจู„ุฏ ุงู„ุญุฑุงู… ุฏุงู… ู†ูุนู‡ู… ู„ู„ุงู†ุงู… ู…ุฏู‰ ุงู„ุงูŠุงู…، ููŠ ุงู„ุนุฑู ุงู„ุฎุงุต ููŠ ุจู„ุฏุฉ ู„ู…ู† ุจู‡ุง ู…ู† ุงู„ุงุดุฎุงุต ุฃู† ุงู„ุดุฎุต ุฅุฐุง ุงู†ุชู‚ู„ ุฅู„ู‰ ุฏุงุฑ ุงู„ุฌุฒุงุก، ูˆุญุถุฑ ู…ุนุงุฑูู‡ ูˆุฌูŠุฑุงู†ู‡ ุงู„ุนุฒุงุก، ุฌุฑู‰ ุงู„ุนุฑู ุจุฃู†ู‡ู… ูŠู†ุชุธุฑูˆู† ุงู„ุทุนุงู…، ูˆู…ู† ุบู„ุจุฉ ุงู„ุญูŠุงุก ุนู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ูŠุชูƒู„ููˆู† ุงู„ุชูƒู„ู ุงู„ุชุงู…، ูˆูŠู‡ูŠุฆูˆู† ู„ู‡ู… ุฃุทุนู…ุฉ ุนุฏูŠุฏุฉ، ูˆูŠุญุถุฑูˆู†ู‡ุง ู„ู‡ู… ุจุงู„ู…ุดู‚ุฉ ุงู„ุดุฏูŠุฏุฉ.ูู‡ู„ ู„ูˆ ุฃุฑุงุฏ ุฑุฆูŠุณ ุงู„ุญูƒุงู… - ุจู…ุง ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุฑูู‚ ุจุงู„ุฑุนูŠุฉ، ูˆุงู„ุดูู‚ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุงู‡ุงู„ูŠ - ุจู…ู†ุน ู‡ุฐู‡ ุงู„ู‚ุถูŠุฉ ุจุงู„ูƒู„ูŠุฉ ู„ูŠุนูˆุฏูˆุง ุฅู„ู‰ ุงู„ุชู…ุณูƒ ุจุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ุณู†ูŠุฉ، ุงู„ู…ุฃุซูˆุฑุฉ ุนู† ุฎูŠุฑ ุงู„ุจุฑูŠุฉ ูˆุฅู„ู‰ ุนู„ูŠู‡ ุฑุจู‡ ุตู„ุงุฉ ูˆุณู„ุงู…ุง، ุญูŠุซ ู‚ุงู„: ุงุตู†ุนูˆุง ู„ุขู„ ุฌุนูุฑ ุทุนุงู…ุง ูŠุซุงุจ ุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ู†ุน ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ؟ ุฃููŠุฏูˆุง ุจุงู„ุฌูˆุงุจ ุจู…ุง ู‡ูˆ ู…ู†ู‚ูˆู„ ูˆู…ุณุทูˆุฑ.

(ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡) ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุณู„ู… ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุงู„ุณุงู„ูƒูŠู† ู†ู‡ุฌู‡ู… ุจุนุฏู‡.ุงู„ู„ู‡ู… ุฃุณุฃู„ูƒ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ ู„ู„ุตูˆุงุจ.

ู†ุนู…، ู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ุงู„ุงุฌุชู…ุงุน ุนู†ุฏ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ูˆุตู†ุน ุงู„ุทุนุงู…، ู…ู† ุงู„ุจุฏุน ุงู„ู…ู†ูƒุฑุฉ ุงู„ุชูŠ ูŠุซุงุจ ุนู„ู‰ ู…ู†ุนู‡ุง ูˆุงู„ูŠ ุงู„ุงู…ุฑ، ุซุจุช ุงู„ู„ู‡ ุจู‡ ู‚ูˆุงุนุฏ ุงู„ุฏูŠู† ูˆุฃูŠุฏ ุจู‡ ุงู„ุงุณู„ุงู… ูˆุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†.

ู‚ุงู„ ุงู„ุนู„ุงู…ุฉ ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุญุฌุฑ ููŠ (ุชุญูุฉ ุงู„ู…ุญุชุงุฌ ู„ุดุฑุญูƒ ุงู„ู…ู†ู‡ุงุฌ): ูˆูŠุณู† ู„ุฌูŠุฑุงู† ุฃู‡ู„ู‡ - ุฃูŠ ุงู„ู…ูŠุช - ุชู‡ูŠุฆุฉ ุทุนุงู… ูŠุดุจุนู‡ู… ูŠูˆู…ู‡ู… ูˆู„ูŠู„ุชู‡ู…، ู„ู„ุฎุจุฑ ุงู„ุตุญูŠุญ.ุงุตู†ุนูˆุง ู„ุขู„ ุฌุนูุฑ ุทุนุงู…ุง ูู‚ุฏ ุฌุงุกู‡ู… ู…ุง ูŠุดุบู„ู‡ู…


ูˆูŠู„ุญ ุนู„ูŠู‡ู… ููŠ ุงู„ุงูƒู„ ู†ุฏุจุง، ู„ุงู†ู‡ู… ู‚ุฏ ูŠุชุฑูƒูˆู†ู‡ ุญูŠุงุก، ุฃูˆ ู„ูุฑุท ุฌุฒุน.ูˆูŠุญุฑู… ุชู‡ูŠุฆู‡ ู„ู„ู†ุงุฆุญุงุช ู„ุงู†ู‡ ุฅุนุงู†ุฉ ุนู„ู‰ ู…ุนุตูŠุฉ، ูˆู…ุง ุงุนุชูŠุฏ ู…ู† ุฌุนู„ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ุทุนุงู…ุง ู„ูŠุฏุนูˆุง ุงู„ู†ุงุณ ุฅู„ูŠู‡، ุจุฏุนุฉ ู…ูƒุฑูˆู‡ุฉ - ูƒุฅุฌุงุจุชู‡ู… ู„ุฐู„ูƒ، ู„ู…ุง ุตุญ ุนู† ุฌุฑูŠุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡.ูƒู†ุง ู†ุนุฏ ุงู„ุงุฌุชู…ุงุน ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ูˆุตู†ุนู‡ู… ุงู„ุทุนุงู… ุจุนุฏ ุฏูู†ู‡ ู…ู† ุงู„ู†ูŠุงุญุฉ.

ูˆูˆุฌู‡ ุนุฏู‡ ู…ู† ุงู„ู†ูŠุงุญุฉ ู…ุง ููŠู‡ ู…ู† ุดุฏุฉ ุงู„ุงู‡ุชู…ุงู… ุจุฃู…ุฑ ุงู„ุญุฒู†.

ูˆู…ู† ุซู… ูƒุฑู‡ ุงุฌุชู…ุงุน ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ู„ูŠู‚ุตุฏูˆุง ุจุงู„ุนุฒุงุก، ุจู„ ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ูŠู†ุตุฑููˆุง ููŠ ุญูˆุงุฆุฌู‡ู…، ูู…ู† ุตุงุฏูู‡ู… ุนุฒุงู‡ู….

ุงู‡.

ูˆููŠ ุญุงุดูŠุฉ ุงู„ุนู„ุงู…ุฉ ุงู„ุฌู…ู„ ุนู„ู‰ ุดุฑุญ ุงู„ู…ู†ู‡ุฌ: ูˆู…ู† ุงู„ุจุฏุน ุงู„ู…ู†ูƒุฑุฉ ูˆุงู„ู…ูƒุฑูˆู‡ ูุนู„ู‡ุง: ู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ุงู„ูˆุญุดุฉูˆุงู„ุฌู…ุน ูˆุงู„ุงุฑุจุนูŠู†، ุจู„ ูƒู„ ุฐู„ูƒ ุญุฑุงู… ุฅู† ูƒุงู† ู…ู† ู…ุงู„ ู…ุญุฌูˆุฑ، ุฃูˆ ู…ู† ู…ูŠุช ุนู„ูŠู‡ ุฏูŠู†، ุฃูˆ ูŠุชุฑุชุจ ุนู„ูŠู‡ ุถุฑุฑ، ุฃูˆ ู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ.

ุงู‡.ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ (ุต) ู„ุจู„ุงู„ ุจู† ุงู„ุญุฑุซ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡: ูŠุง ุจู„ุงู„ ู…ู† ุฃุญูŠุง ุณู†ุฉ ู…ู† ุณู†ุชูŠ ู‚ุฏ ุฃู…ูŠุชุช ู…ู† ุจุนุฏูŠ، ูƒุงู† ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุงุฌุฑ ู…ุซู„ ู…ู† ุนู…ู„ ุจู‡ุง، ู„ุง ูŠู†ู‚ุต ู…ู† ุฃุฌูˆุฑู‡ู… ุดูŠุฆุง.

ูˆู…ู† ุงุจุชุฏุน ุจุฏุนุฉ ุถู„ุงู„ุฉ ู„ุง ูŠุฑุถุงู‡ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡، ูƒุงู† ุนู„ูŠู‡ ู…ุซู„ ู…ู† ุนู…ู„ ุจู‡ุง، ู„ุง ูŠู†ู‚ุต ู…ู† ุฃูˆุฒุงุฑู‡ู… ุดูŠุฆุง.ูˆู‚ุงู„ (ุต): ุฅู† ู‡ุฐุง ุงู„ุฎูŠุฑ ุฎุฒุงุฆู†، ู„ุชู„ูƒ ุงู„ุฎุฒุงุฆู† ู…ูุงุชูŠุญ، ูุทูˆุจู‰ ู„ุนุจุฏ ุฌุนู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ู…ูุชุงุญุง ู„ู„ุฎูŠุฑ، ู…ุบู„ุงู‚ุง ู„ู„ุดุฑ.ูˆูˆูŠู„ ู„ุนุจุฏ ุฌุนู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ู…ูุชุงุญุง ู„ู„ุดุฑ، ู…ุบู„ุงู‚ุง ู„ู„ุฎูŠุฑ.

ูˆู„ุง ุดูƒ ุฃู† ู…ู†ุน ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุจุฏุนุฉ ุงู„ู…ู†ูƒุฑุฉ ููŠู‡ ุฅุญูŠุงุก ู„ู„ุณู†ุฉ، ูˆุฅู…ุงุชู‡ ู„ู„ุจุฏุนุฉ، ูˆูุชุญ ู„ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุฃุจูˆุงุจ ุงู„ุฎูŠุฑ، ูˆุบู„ู‚ ู„ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุฃุจูˆุงุจ ุงู„ุดุฑ، ูุฅู† ุงู„ู†ุงุณ ูŠุชูƒู„ููˆู† ุชูƒู„ูุง ูƒุซูŠุฑุง، ูŠุคุฏูŠ ุฅู„ู‰ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฐู„ูƒ ุงู„ุตู†ุน ู…ุญุฑู…ุง.ูˆุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู….

ูƒุชุจู‡ ุงู„ู…ุฑุชุฌูŠ ู…ู† ุฑุจู‡ ุงู„ุบูุฑุงู†: ุฃุญู…ุฏ ุจู† ุฒูŠู†ูŠ ุฏุญู„ุงู† - ู…ูุชูŠ ุงู„ุดุงูุนูŠุฉ ุจู…ูƒุฉ ุงู„ู…ุญู…ูŠุฉ - ุบูุฑ ุงู„ู„ู‡ ู„ู‡، ูˆู„ูˆุงู„ุฏูŠู‡، ูˆู…ุดุงูŠุฎู‡، ูˆุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู†.

(ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡) ู…ู† ู…ู…ุฏ ุงู„ูƒูˆู† ุฃุณุชู…ุฏ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุงู„ุนูˆู†.ู†ุนู…، ูŠุซุงุจ ูˆุงู„ูŠ ุงู„ุงู…ุฑ - ุถุงุนู ุงู„ู„ู‡ ู„ู‡ ุงู„ุงุฌุฑ، ูˆุฃูŠุฏู‡ ุจุชุฃูŠูŠุฏู‡ - ุนู„ู‰ ู…ู†ุนู‡ู… ุนู† ุชู„ูƒ ุงู„ุงู…ูˆุฑ ุงู„ุชูŠ ู‡ูŠ ู…ู† ุงู„ุจุฏุน ุงู„ู…ุณุชู‚ุจุญุฉ ุนู†ุฏ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ.

ู‚ุงู„ ููŠ (ุฑุฏ ุงู„ู…ุญุชุงุฑ ุชุญุช ู‚ูˆู„ ุงู„ุฏุงุฑ ุงู„ู…ุฎุชุงุฑ) ู…ุง ู†ุตู‡: ู‚ุงู„ ููŠ ุงู„ูุชุญ: ูˆูŠุณุชุญุจ ู„ุฌูŠุฑุงู† ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช، ูˆุงู„ุงู‚ุฑุจุงุก ุงู„ุงุจุงุนุฏ، ุชู‡ูŠุฆุฉ ุทุนุงู… ู„ู‡ู… ูŠุดุจุนู‡ู… ูŠูˆู…ู‡ู… ูˆู„ูŠู„ุชู‡ู…، ู„ู‚ูˆู„ู‡ (ุต): ุงุตู†ุนูˆุง ู„ุขู„ ุฌุนูุฑ

ุทุนุงู…ุง

(ู…ุง ูู‚ุฏ ุฌุงุกู‡ู… ู…ุง ูŠุดุบู„ู‡ู….ุญุณู†ู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ، ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุญุงูƒู….

ูˆู„ุงู†ู‡ ุจุฑ ูˆู…ุนุฑูˆู، ูˆูŠู„ุญ ุนู„ูŠู‡ู… ููŠ ุงู„ุงูƒู„، ู„ุงู† ุงู„ุญุฒู† ูŠู…ู†ุนู‡ู… ู…ู† ุฐู„ูƒ، ููŠุถุนููˆู† ุญูŠู†ุฆุฐ.ูˆู‚ุงู„ ุฃูŠุถุง: ูˆูŠูƒุฑู‡ ุงู„ุถูŠุงูุฉ ู…ู† ุงู„ุทุนุงู… ู…ู† ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช، ู„ุงู†ู‡ ุดุฑุน ููŠ ุงู„ุณุฑูˆุฑ، ูˆู‡ูŠ ุจุฏุนุฉ.ุฑูˆู‰ ุงู„ุงู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ ูˆุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ุจุฅุณู†ุงุฏ ุตุญูŠุญ، ุนู† ุฌุฑูŠุฑ ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡، ู‚ุงู„: ูƒู†ุง ู†ุนุฏ ุงู„ุงุฌุชู…ุงุน ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ูŠุช ูˆุตู†ุนู‡ู… ุงู„ุทุนุงู… ู…ู† ุงู„ู†ูŠุงุญุฉ.ุงู‡.

ูˆููŠ ุงู„ุจุฒุงุฒ: ูˆูŠูƒุฑู‡ ุงุชุฎุงุฐ ุงู„ุทุนุงู… ููŠ ุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุงูˆู„ ูˆุงู„ุซุงู„ุซ ูˆุจุนุฏ ุงู„ุงุณุจูˆุน، ูˆู†ู‚ู„ ุงู„ุทุนุงู… ุฅู„ู‰ ุงู„ู‚ุจุฑ ููŠ ุงู„ู…ูˆุงุณู… ุฅู„ุฎ.ูˆุชู…ุงู…ู‡ ููŠู‡، ูู…ู† ุดุงุก ูู„ูŠุฑุงุฌุน.ูˆุงู„ู„ู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ูˆุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู….ูƒุชุจู‡ ุฎุงุฏู… ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ูˆุงู„ู…ู†ู‡ุงุฌ: ุนุจุฏ ุงู„ุฑุญู…ู† ุจู† ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุณุฑุงุฌ، ุงู„ุญู†ููŠ، ู…ูุชูŠ ู…ูƒุฉ ุงู„ู…ูƒุฑู…ุฉ - ูƒุงู† ุงู„ู„ู‡ ู„ู‡ู…ุง ุญุงู…ุฏุง ู…ุตู„ูŠุง ู…ุณู„ู…ุง

Terjemahan kalimat yang telah digaris bawahi atau ditulis tebal di atas, di dalam Kitab I’anatut Thalibin:

1. Ya, apa yang dikerjakan orang, yaitu berkumpul di rumah keluarga mayit dan dihidangkannya makanan untuk itu, adalah termasuk Bid’ah Mungkar, yang bagi orang yang melarangnya akan diberi pahala.

2. Dan apa yang telah menjadi kebiasaan, ahli mayit membuat makanan untuk orang-orang yang diundang datang padanya, adalah Bid’ah yang dibenci.

3. Dan tidak diragukan lagi bahwa melarang orang-orang untuk melakukan Bid’ah Mungkarah itu (Haulan/Tahlilan: red) adalah menghidupkan Sunnah, mematikan Bid’ah, membuka banyak pintu kebaikan, dan menutup banyak pintu keburukan.

4. Dan dibenci bagi para tamu memakan makanan keluarga mayit, karena telah disyari’atkan tentang keburukannya, dan perkara itu adalah Bid’ah. Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang Shahih, dari Jarir ibnu Abdullah, berkata: “Kami menganggap berkumpulnya manusia di rumah keluarga mayit dan dihidangkan makanan , adalah termasuk Niyahah”

5. Dan dibenci menyelenggarakan makanan pada hari pertama, ketiga, dan sesudah seminggu dst.

Muhammadiyah, PERSIS dan Al Irsyad, sepakat mengatakan bahwa Tahlilan (Selamatan Kematian) adalah perkara bid’ah, dan harus ditinggalkan

Dari Thalhah: “Sahabat Jarir mendatangi sahabat Umar, Umar berkata: Apakah kamu sekalian suka meratapi mayat? Jarir menjawab: Tidak, Umar berkata: Apakah di antara wanita-wanita kalian semua suka berkumpul di rumah keluarga mayit dan memakan hidangannya? Jarir menjawab: Ya, Umar berkata: Hal itu sama dengan meratap”. (al-Mashnaf ibn Aby Syaibah (Riyad: Maktabah al-Rasyad, 1409), juz II hal 487) dari Sa’ied bin Jabir dan dari Khaban al-Bukhtary, kemudian dikeluarkan pula oleh Abd al-Razaq: “Merupakan perbuatan orang-orang jahiliyyah niyahah , hidangan dari keluarga mayit, dan menginapnya para wanita di rumah keluarga mayit”. (al-Mashnaf Abd al-Razaq al-Shan’any (Beirut: al-Maktab al- Islamy, 1403) juz III, hal 550. dikeluarkan pula oleh Ibn Abi Syaibah dengan lafazh berbeda melalui sanad Fudhalah bin Hashien, Abd al-Kariem, Sa’ied bin Jabbier) Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepadaku Yan’aqid bin Isa dari Tsabit dari Qais, beliau berkata: saya melihat Umar bin Abdul Aziz melarang keluarga mayit mengadakan perkumpulan, kemudian berkata: kalian akan mendapat bencana dan akan merugi”.

Dari Ibn Aby Syaibah al-Kufy: “Telah berbicara kepada kami, Waki’ bin Jarrah dari Sufyan dari Hilal bin Khabab al Bukhtary, beliau berkata: Makanan yang dihidangkan keluarga mayat adalah merupakan bagian dari perbuatan Jahiliyah dan meratap merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah”.

Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Arsyad al-Banjary dan Syekh Nuruddin ar- Raniry yang merupakan peletak dasar-dasar pesantren di Indonesia pun masih berpegang kuat dalam menganggap buruknya selamatan kematian itu.

“Shadaqah untuk mayit, apabila sesuai dengan tuntunan syara’ adalah dianjurkan, namun tidak boleh dikaitkan dengan hari ke tujuh atau hari- hari lainnya, sementara menurut Syaikh Yusuf, telah berjalan kebiasaan di antara orang-orang yang melakukan shadaqah untuk mayit dengan dikaitkan terhadap hari ketiga dari kematiannya, atau hari ke tujuh, atau keduapuluh, atau keempatpuluh, atau keseratus dan sesudahnya hingga dibiasakan tiap tahun dari kematiannya, padahal hal tersebut hukumnya makruh.

Demikian pula makruh hukumnya menghidangkan makanan yang ditujukan bagi orang-orang yang berkumpul pada malam penguburan mayit (biasa disebut al-wahsyah), bahkan haram hukumhukumnya biayanya berasal dari harta anak yatim”. (an-Nawawy al-Bantani, Nihayah al-Zein fi Irsyad al-Mubtadi’ien (Beirut: Dar al-Fikr) hal 281).

Pernyataan senada juga diungkapkan Muhammad Arsyad al-Banjary dalam Sabiel al-Muhtadien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 87, serta Nurudin al-Raniry dalam Shirath al-Mustaqim (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 50)

Dari majalah al-Mawa’idz yang diterbitkan oleh NU pada tahun 30-an, menyitir pernyataan Imam al-Khara’ithy yang dilansir oleh kitab al-Aqrimany disebutkan: “al-Khara’ithy mendapat keterangan dari Hilal bin Hibban r.a, beliau berkata: ‘Penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari perbuatan orang-orang jahiliyah’. kebiasaan tersebut oleh masyarakat sekarang sudah dianggap sunnah, dan meninggalkannya berarti bid’ah, maka telah terbalik suatu urusan dan telah berubah suatu kebiasaan’. (al-Aqrimany dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286).

Dan para ulama berkata: “Tidak pantas orang Islam mengikuti kebiasaan orang Kafir, oleh karena itu setiap orang seharusnya melarang keluarganya dari menghadiri acara semacam itu”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)

Al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati dalam kitabnya I’anah at- Thalibien menghukumi makruh berkumpul bersama di tempat keluarga mayat, walaupun hanya sebatas untuk berbelasungkawa, tanpa dilanjutkan dengan proses perjamuan tahlilan.

Beliau justru menganjurkan untuk segera meninggalkan keluarga tersebut, setelah selesai menyampaikan ta’ziyah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at- Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr, 1414) juz II, hal 146)

Ibnu Taimiyah ketika menjawab pertanyaan tentang hukum dari al-Ma’tam: “Tidak diterima keterangan mengenai perbuatan tersebut apakah itu hadits shahih dari Nabi, tidak pula dari sahabat-sahabatnya, dan tidak ada seorangpun dari imam-imam muslimin serta dari imam madzhab yang empat (Imam Hanafy, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad) juga dari imam-imam yang lainnya, demikian pula tidak terdapat keterangan dari ahli kitab yang dapat dipakai pegangan, tidak pula dari Nabi, sahabat, tabi’ien, baik shahih maupun dlaif, serta tidak terdapat baik dalam kitab-kitab shahih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, serta tidak diketahui pula satupun dalam hadits-hadits dari zaman nabi dan sahabat.

”Menurut pendapat Mufty Makkah al-Musyarafah, Ahmad bin Zainy Dahlan yang dilansir dalam kitab I’anah at-Thalibien: “Tidak diragukan lagi bahwa mencegah masyarakat dari perbuatan bid’ah munkarah tersebut adalah mengandung arti menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah, sekaligus berarti menbuka banyak pintu kebaikan dan menutup banyak pintu keburukan”. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I’anah at-Thalibien juz II, hal 166)

Memang seolah-olah terdapat banyak unsur kebaikan dalam tahlilan itu, namun bila dikembalikan ke dalam hukum agama dimana Hadits ke-5 Arba’in an- Nawawiyah disebutkan: “Dari Ummul mukminin, Ummu ‘Abdillah, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan dari kami, maka dia tertolak”. (Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)

Ahli Sunnah wal Jama’ah adalah instrumen untuk menjaga kemurnian Islam ini meskipun sampai akhir zaman Allah tidak mengutus Rasul lagi. Dibalik larangan bid’ah terkandung hikmah yang sangat besar, membentengi perubahan- perubahan dalam agama akibat arus pemikiran dan adat istiadat dari luar Islam.

Bila pada umat-umat terdahulu telah menyeleweng agamanya, Allah mengutus Rasul baru, maka pada umat Muhammad ini Allah tidak akan mengutus Rasul lagi sampai kiamat, namun membangkitkan orang yang memperbarui agamanya seiring penyelewengan yang terjadi. Ibadah yang disunnahkan dibandingkan dengan yang diada-adakan hakikatnya sangat berbeda, bagaikan uang/ijazah asli dengan uang/ijazah palsu, meskipun keduanya tampak sejenis.

Yang membedakan 72 golongan ahli neraka dengan 1 golongan ahli surga adalah sunnah dan bid’ah. Umat ini tidak berpecahbelah sehebat perpecahan yang diakibatkan oleh bid’ah. Perpecahan umat akibat perjudian, pencurian, pornografi, dan kemaksiatan lain akan menjadi jelas siapa yang berada di pihak Islam dan sebaliknya.

Sedang perpecahan akibat bid’ah senantiasa lebih rumit, kedua belah pihak yang bertikai kelihatannya sama-sama alim.

Ibn Abbas r.a berkata: “Tidak akan datang suatu zaman kepada manusia, kecuali pada zaman itu semua orang mematikan sunnah dan menghidupkan bid’ah, hingga matilah sunnah dan hiduplah bid’ah. tidak akan ada orang yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengingkari bid’ah, kecuali orang tersebut diberi kemudahan oleh Allah di dalam menghadapi segala kecaman manusia yang diakibatkan karena perbuatannya yang tidak sesuai dengan keinginan mereka serta karena ia berusaha melarang mereka melakukan apa yang sudah dibiasakan oleh mereka, dan barangsiapa yang melakukan hal tersebut, maka Allah akan membalasnya dengan berlipat kebaikan di alam Akhirat”. (al-Aqrimany hal 315 dalam al-Mawa’idz; Pangrodjong Nahdlatoel ‘Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286)

Sehingga disimpulkan oleh Majalah al-Mawa'idz bahwa mengadakan perjamuan di rumah keluarga mayit berarti telah melanggar tiga hal:
1. Membebani keluarga mayit, walaupun tidak meminta untuk menyuguhkan makanan, namun apabila sudah menjadi kebiasaan, maka keluarga mayit akan menjadi malu apabila tidak menyuguhkan makanan.

2. Merepotkan keluarga mayit, sudah kehilangan anggota keluarga yang dicintai, ditambah pula bebannya.

3. Bertolak belakang dengan hadits. Menurut hadits, justeru kita (tetangga) yang harus mengirimkan makanan kepada keluarga mayit yang sedang berduka cita, bukan sebaliknya. (al-Mawa'idz; Pangrodjong Nahdlatoel 'Oelama Tasikmalaya, hal 200)

Kemudian, berdasarkan keterangan Sayid Bakr di dalam kitab 'Ianah, ternyata para ulama dari empat madzhab telah menyepakati bahwa kebiasaan keluarga mayit mengadakan perjamuan yang biasa disebut dengan istilah nyusur tanah, tiluna, tujuhna, dst merupakan perbuatan bid'ah yang tidak disukai agama (hal 285). Melalui kutipan-kutipan tersebut, diketahuilah bahwa sebenarnya yang menghukumi bid'ah munkarah itu ternyata ulama-ulama Ahl as-Sunnah wa al- Jamaah, bukan hanya (majalah) Attobib, al-moemin, al-Mawa'idz. tidak tau siapa yang menghukumi sunat, apakah Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah atau bukan (hal 286). Dan dapat dipahami dari dalil-dalil terdahulu, bahwa hukum dari menghidangkan makanan oleh keluarga mayit adalah bid'ah yang dimakruhkan dengan makruh tahrim (makruh yang identik dengan haram). demikian dikarenakan hukum dari niyahah adalah haram, dan apa yang dihubungkan dengan haram, maka hukumnya adalah haram". (al-Aqrimany hal 315 dalam al- Mawa'idz; Pangrodjong Nahdlatoel 'Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.286) Kita tidaklah akan lepas dari kesalahan, termasuk kesalahan akibat ketidaktahuan, ketidaksengajaan, maupun ketidakmampuan. Namun jangan sampai kesalahan yang kita lakukan menjadi sebuah kebanggaan. Baik yang menghukumi haram maupun makruh, sebagaimana halnya rokok, tahlilan, dll selayaknya diusahakan untuk ditinggalkan, bukan dibela-bela dan dilestarikan.


BERIKUT INI ADALAH FATWA-FATWA DARI ULAMA EMPAT MADZHAB MENGENAI SELAMATAN KEMATIAN:

I. MADZHAB HANAFI:

HASYIYAH IBN ABIDIEN
Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah, hukumnya buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: "Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah". Dan dalam kitab al-Bazaziyah dinyatakan bahwa makanan yang dihidangkan pada hari pertama, ketiga, serta seminggu setelah kematian makruh hukumnya. (Muhammad Amin, Hasyiyah Radd al- Muhtar 'ala al-Dar al-Muhtar (Beirut: Dar al-Fikr, 1386) juz II, hal 240)

AL-THAHTHAWY
Hidangan dari keluarga mayit hukumnya makruh, dikatakan dalam kitab al- Bazaziyah bahwa hidangan makanan yang disajikan PADA HARI PERTAMA, KETIGA, SERTA SEMINGGU SETELAH KEMATIAN MAKRUH HUKUMNYa. (Ahmad bin Ismain al-Thahthawy, Hasyiyah 'ala Muraqy al-Falah (Mesir: Maktabah al-Baby al-Halaby, 1318), juz I hal 409).

IBN ABDUL WAHID SIEWASY
Dimakruhkan hukumnya menghidangkan makanan oleh keluarga mayit, karena hidangan hanya pantas disajikan dalam momen bahagia, bukan dalam momen musibah. hukumnya bid'ah yang buruk apabila hal tersebut dilaksanakan. Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah, beliau berkata: "Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah". (Ibn Abdul Wahid Siewasy, Syarh Fath al-Qadir (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 142)

II.MADZHAB MALIKI:

AL-DASUQY
Adapun berkumpul di dalam rumah keluarga mayit yang menghidangkan makanan hukumnya bid'ah yang dimakruhkan. (Muhammad al-Dasuqy, Hasyiyah al- Dasuqy 'ala al-Syarh al-Kabir (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 419)

ABU ABDULLAH AL-MAGHRABY
Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut dimakruhkan oleh mayoritas ulama, bahkan mereka menganggap perbuatan tersebut sebagai bagian dari bid'ah, karena tidak didapatkannya keterangan naqly mengenai perbuatan tersebut, dan momen tersebut tidak pantas untuk dijadikan walimah (pesta)... adapun apabila keluarga mayit menyembelih binatang di rumahnya kemudian dibagikan kepada orang- orang fakir sebagai shadaqah untuk mayit diperbolehkan selama hal tersebut tidak menjadikannya riya, ingin terkenal, bangga, serta dengan syarat tidak boleh mengumpulkan masyarakat. (Abu Abdullah al-Maghraby, Mawahib al-Jalil li Syarh Mukhtashar Khalil (Beirut: Dar al-Fikr, 1398) juz II, hal 228)


III.MADZHAB SYAFI’I:

AL-SYARBINY
Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid'ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib al-Syarbiny, Mughny al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 386) Adapun kebiasaan keluarga mayit menghidangkan makanan dan berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut, hukumnya bid'ah yang tidak disunnahkan. (Muhammad al-Khathib al-Syarbiny, al-Iqna' li al-Syarbiny (Beirut: Dar al-Fikr, 1415) juz I, hal 210)

AL-QALYUBY
Guru kita al-Ramly telah berkata: sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam kitab al-Raudl (an-Nawawy), sesuatu yang merupakan bagian dari perbuatan bid'ah munkarah yang tidak disukai mengerjakannya adalah yang biasa dilakukan oleh masyarakat berupa menghidangkan makanan untuk mengumpulkan tetangga, baik sebelum maupun sesudah hari kematian.(a l- Qalyuby, Hasyiyah al-Qalyuby (Indonesia: Maktabah Dar Ihya;') juz I, hal 353)

AN-NAWAWY
Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit berikut berkumpulnya masyarakat dalam acara tersebut tidak ada dalil naqlinya, dan hal tersebut merupakan perbuatan bid'ah yang tidak disunnahkan. (an-Nawawy, al-Majmu' (Beirut: Dar al-Fikr, 1417) juz V, hal 186) IBN HAJAR AL-HAETAMY Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid'ah munkarah yang dimakruhkan, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (Ibn Hajar al-Haetamy, Tuhfah al-Muhtaj (Beirut: Dar al-Fikr) juz I, hal 577)

AL-SAYYID AL-BAKRY ABU BAKR AL-DIMYATI

Dan sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dari pada penghidangan makanan oleh keluarga mayit, dengan tujuan untuk mengundang masyarakat, hukumnya bid'ah yang dimakruhkan, seperti hukum mendatangi undangan tersebut, berdasarkan keterangan yang shahih dari sahabat Jarir bin Abdullah. (al-Sayyid al-Bakry Abu Bakr al-Dimyati, I'anah at-Thalibien (Beirut: Dar al-Fikr) juz II, hal 146)

AL-AQRIMANY

Adapun makanan yang dihidangkan oleh keluarga mayit pada hari ketiga, keempat, dan sebagainya, berikut berkumpulnya masyarakat dengan tujuan sebagai pendekatan diri serta persembahan kasih sayang kepada mayit, hukumnya bid'ah yang buruk dan merupakan bagian dari perbuatan jahiliyah yang tidak pernah muncul pada abad pertama Islam, serta bukan merupakan bagian dari pekerjaan yang mendapat pujian oleh para ulama. justeru para ulama berkata: tidak pantas bagi orang muslim mengikuti perbuatan-perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang kafir. seharusnya setiap orang melarang keluarganya menghadiri acara-acara tersebut. ((al-Aqrimany hal 314 dalam al-Mawa'idz; Pangrodjong Nahdlatoel 'Oelama Tasikmalaya, Th. 1933, No. 18, hal.285)

RAUDLAH AL-THALIBIEN
Adapun penghidangan makanan oleh keluarga mayit dan pengumpulan masyarakat terhadap acara tersebut, tidak ada dalil naqlinya, bahkan perbuatan tersebut hukumnya bid'ah yang tidak disunnahkan. (Raudlah al-Thalibien (Beirut: al- Maktab al-Islamy, 1405) juz II, hal 145)


IV. MADZHAB HAMBALI:

IBN QUDAMAH AL-MUQADDASY
Adapun penghidangan makanan untuk orang-orang yang dilakukan oleh keluarga mayit, hukumnya makruh. karena dengan demikian berarti telah menambahkan musibah kepada keluarga mayit, serta menambah beban, sekaligus berarti telah menyerupai apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. dan diriwayatkan bahwa Jarir mengunjungi Umar, kemudian Umar berkata: "Apakah kalian suka berkumpul bersama keluarga mayat yang kemudian menghidangkan makanan?" Jawab Jarir: "Ya". Berkata Umar: "Hal tersebut termasuk meratapi mayat". Namun apabila hal tersebut dibutuhkan, maka diperbolehkan, seperti karena diantara pelayat terdapat orang-orang yang jauh tempatnya kemudian ikut menginap, sementara tidak memungkinkan mendapat makanan kecuali dari hidangan yang diberikan dari keluarga mayit. (Ibn Qudamah al-Muqaddasy, al-Mughny (Beirut: Dar al-Fikr, 1405) juz II, hal 214)

ABU ABDULLAH IBN MUFLAH AL-MUQADDASY

Sesungguhnya disunahkan mengirimkan makanan apabila tujuannya untuk (menyantuni) keluarga mayit, tetapi apabila makanan tersebut ditujukan bagi orang-orang yang sedang berkumpul di sana, maka hukumnya makruh, karena berarti telah membantu terhadap perbuatan makruh; demikian pula makruh hukumnya apabila makanan tersebut dihidangkan oleh keluarga mayit) kecuali apabila ada hajat, tambah sang guru [Ibn Qudamah] dan ulama lainnya).(A bu Abdullah ibn Muflah al-Muqaddasy, al-Furu' wa Tashhih al-Furu' (Beirut: Dar al-Kutab, 1418) juz II, hal 230-231)

ABU ISHAQ BIN MAFLAH AL-HANBALY

Menghidangkan makanan setelah proses penguburan merupakan bagian dari niyahah, menurut sebagian pendapat haram, kecuali apabila ada hajat, (tambahan dari al-Mughny). Sanad hadits tentang masalah tersebut tsiqat (terpercaya). (Abu Ishaq bin Maflah al-Hanbaly, al-Mabda' fi Syarh al-Miqna' (Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1400) juz II, hal 283)

MANSHUR BIN IDRIS AL-BAHUTY
Dan dimakruhkan bagi keluarga mayit untuk menghidangkan makanan kepada para tamu, berdasarkan keterangan riwayat Imam Ahmad dari Shahabat Jarir. (Manshur bin Idris al-Bahuty, al-Raudl al-Marbi' (Riyadl: Maktabah al-Riyadl al-Hadietsah, 1390) juz I, hal 355)

KASYF AL-QANA'
Menurut pendapat Imam Ahmad yang disitir oleh al-Marwadzi, perbuatan keluarga mayit yang menghidangkan makanan merupakan kebiasaan orang jahiliyah, dan beliau sangat mengingkarinya...dan dimakruhkan keluarga mayit menghidangkan makanan (bagi orang-orang yang sedang berkumpul di rumahnya kecuali apabila ada hajat, seperti karena di antara para tamu tersebut terdapat orang-orang yang tempat tinggalnya jauh, mereka menginap di tempat keluarga mayit, serta secara adat tidak memungkinkan kecuali orang tersebut diberi makan), demikian pula dimakruhkan mencicipi makanan tersebut. Apabila biaya hidangan makanan tersebut berasal dari peninggalan mayit, sedang di antara ahli warisnya terdapat orang (lemah) yang berada di bawah pengampuan, atau terdapat ahli waris yang tidak memberi izin, maka haram hukumnya melakukan penghidangan tersebut. (Kasyf al-Qina' (Beirut: Dar al-Fikr, 1402) juz II, hal 149)

IBN TAIMIYAH
Adapun penghidangan makanan yang dilakukan keluarga mayit (dengan tujuan) mengundang manusia ke acara tersebut, maka sesungguhnya perbuatan tersebut bid'ah, berdasarkan perkataan Jarir bin Abdillah: "Kami (para sahabat) menganggap kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh mereka merupakan bagian dari niyahah". (Ibn Taimiyah, Kutub wa Rasail wa Fatawa Ibn Taimiyah fi al-Fiqh (Maktabah Ibn Taimiyah) juz 24, hal 316)

Akhirnya, semoga tulisan ini bermanfaat, bila ada kesalahan mohon maaf dan koreksinya. Sampaikanlah kepada saudara-saudara kita sebagai upaya untuk memperbaiki umat Islam ini.

Di rujuk kepada tulisan:

Catatan Satu Hari, Satu Ayat Qur’an. Dengan editing dan penambahan literatur.

http://www.facebook.com/note.php?note_id=402269969650&id=203164362857&ref=mf

********************

Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama [NU] Tentang Tahlilan, Menyediakan Makanan Kepada Penta’ziyah

http://www.facebook.com/notes/anwar-baru-belajar/keputusan-muktamar-nahdlatul-ulama-nu-tentang-tahlilan-menyediakan-makanan-kepad/143673375675846

________________________________________________

Catatan Tepi untuk direnungi:

Termasuk dalam kategori hukum yang manakah Tahlilan [selamatan Kematian]?

Klasifikasi hukum dalam Islam secara umum ada 5 (lima) kalau tidak termasuk; Shahih, Rukhsoh, Bathil, Rukun, Syarat dan ‘Azimah. (Mabadi’ awaliyyah, Abd Hamid Hakim)

1. Wajib: Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan berdosa.

2. Sunnah/Mandub: Apabila dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak apa-apa.

3. Mubah: Tidak bernilai, dikerjakan atau tidak dikerjakan tidak mempunyai nilai.

4. Makruh: Dibenci, apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.

5. Haram: Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Pertanyaan:

1. Apakah Tahlilan [yang dimaksud: Selamatan Kematian] di dalamnya terkandung ibadah?
2. Termasuk dalam hukum yang mana Tahlilan tersebut?

Jawab:

1. Karena di dalamnya ada pembacaan do’a, baca Yasin, baca sholawat, baca Al Fatikhah, maka ia termasuk ibadah. Hukum asal ibadah adalah “haram” dan “terlarang”. Kalau Allah dan Rasulullah tidak memerintahkan, maka siapa yang memerintahkan? Apakah yang memerintahkan lebih hebat daripada Allah dan Rasulullah?

2. Jika hukumnya “wajib”, maka bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Maka bagi negara lain yang penduduknya beragama Islam, terhukumi berdosa karena tidak mengerjakan. Ternyata tahlilan, hanya di lakukan di sebagian negara di Asia Tenggara

Wajibkah Tahlilan? Ternyata tidak, karena tidak ada perintah Allah dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan (Selamatan Kematian: red)

Sunnahkah Tahlilan? Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili istri beliau, anak beliau dan para syuhada.

Nah…..berarti hukumnya bukan Wajib, juga bukan Sunnah.

Kalau seandainya hukumnya Mubah, maka untuk apa dikerjakan, sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya.

Jadi, tinggal 2 (dua) hukum yang tersisa, yaitu Makruh dan Haram. Makruh apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala. Haram: Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Jadi….sekarang pilih yang mana?

Masih mau melakukan atau tidak?

Copas dari:
http://aslibumiayu.wordpress.com/2010/10/23/tahlilan-dalam-pandangan-nu-muhammadiyah-persis-al-irsyad-wali-songo-ulama-salaf-dan-4-mazhab/

Tidak ada komentar:

Entri Populer

Ingin dapat Diskon 10% untuk stiap order herbal tanpa syarat, klik Like/Suka Fanpage kami di bawah ini